Saturday, November 21, 2009

Jawablah Pertanyaan dibawah ini dengan jelas dan tepat
1.         Jelaskan pengertian ekonomi dalam arti sempit !
2.         Jelaskan definisi ilmu ekonomi menurut Paul A. Samuelson !
3.         Sebutkan ruang lingkup ekonomi !
4.         Jelaskan apa yang dimaksud dengan ilmu ekonomi deskriptif !
5.         Jelaskan apa yang dimaksud dengan ilmu ekonomi normative/terapan !
6.         Jelaskan yang dimaksud dengan ilmu ekonomi teori!
7.         Jelaskan perbedaan ekonomi makro dengan ekonomi mikro!
8.         Apa yang dimaksud form uility dan place utility?
9.        Berdasarkan wujudnya modal terbagi menjadi modal abstrak dan modal konkret, jelaskan kedua modal tersebut!

10.     Jelaskan perbedan sistem ekonomi kapitalis dengan sistem ekonomi sosialis!

Pilihlah jawaban yang paling benar diantara pilihan a, b, c, d, atau e
1.        Menurut abraham maslow, lima tingkatan kebutuhan dapat membedakan setiap manusia dari sisi ....
a.       Hubungannya dengan orang lain
b.      Tingkat kecerdasan
c.       Kesejahtraan hidupnya
d.      Banyaknya relasi
e.       Tingkat pendidikan

2.        Selalu berkeinginan mencapai prestasi yang lebih tinggi merupakan kebutuhan ...
a.       Need for achievement
b.      Need for affiliation
c.       Need for power
d.      Kebutuhan penghargaan
e.       Kebutuhan aktualisasi diri

3.        Kebutuhan sensori meliputi kebutuhan untuk
a.       Belajar berbicara, merangkak, berjalan
b.      Makan, minum, udara
c.       Warna, suara, ritme, kebutuhan yang berorientasi terhadap lingkungan
d.      Melihat, mendengar, beristirahat
e.       Mencari kawan baru

4.        Kebutuhan akan rasa aman dan keselamatan mendorong manusia untuk ...
a.       Membuat peraturan atau undang undang
b.      Bergaul dengan lingkungan sekitar
c.       Mengembangkan kepribadian
d.      Mempengaruhi orang lain
e.       Mencapai prestasi yang lebih tinggi

5.        Barang X dan Y adalah barang yang bersifat komplementer, apabila ...
a.       Barang X turun, maka jumlah barang yang diminta turun
b.      Barang X naik, maka jumlah barang Y yang diminta naik.
c.       Barang X naik, maka jumlah barang Y yang diminta turun
d.      Barang X naik, maka jumlah barang Y yang diminta tetap
e.       Barang X turun, maka jumlah barang Y yang diminta tetap

6.        Berikut ini adalah syarat berlakunya hukum permintaan ...
1)     Selera masyarakat bertambah
2)     Penghasilan tetap
3)     Kegunaan barang tetap
4)     Ada barang substitusi
5)     Harga barang lain tetap
6)     Membeli untuk harga diri
7)     Pernyataan yang merupakan ceteris paribus adalah ..
a.       1), 2) dan 3)
b.      2), 3), dan 4)
c.       2), 3), dan 5)
d.      2), 4), dan 6)
e.       4), 5), dan 6)

7.        Jika bertambahnya jumlah permintaan akibat dari naiknya pendapatan, maka yang akan terjadi pada kurva permintaan adalah ...
a.       Kurva permintaan bergeser ke kanan
b.      Kurva permintaan bergeser ke kiri
c.       Kurva permintaan bergeser naik
d.      Kurva permintaan bergeser turun
e.       Kurva permintaan tetap

8.        Diketahui harga suatu barang A adalah Rp10.000,00. Jumlah permintaan terhadap barang tersebut 250 unit. Pada suatu saat harga mengalami kenaikan menjadi Rp11.000,00 maka jumlah permintaan terhadap barang tersebut menjadi 200 unit. Fungsi permintaan barang tersebut adalah ...
a.       P = -2Q + 15.000
b.      P = -20Q – 15.000
c.       P = 20Q – 15.000
d.      P = -20Q + 15.000
e.       P = -20Q  15.000

9.        Berikut ini asumsi-asumsi ceteris paribus untuk hukum penawaran, kecuali ...
a.       Jumlah pedagang tetap
b.      Teknologi produksi tidak berubah
c.       Tidak kekurangan gudang
d.      Tidak ada barang substitusi
e.       Penjual tidak memerlukan uang tunai

10.    Harga sepasang sepatu di toko adalah Rp225.000,00., Wikena datang ke toko untuk membeli sepatu tersebut dengan membawa uang sebesar Rp250.000,00. Dalam hal ini Wikena termasuk ....
a.       Pembeli batas
b.      Pembeli super marginal
c.       Pembeli submarginal
d.      Pembeli absolut
e.       Pembeli potensial

11.    Ketika harga tepung terigu dan telur untuk membuat roti naik, maka jumlah roti yang ditawarkan akan ...
a.       Naik
b.      Turun
c.       Tetap
d.      Berubah
e.       Tidak bisa diperkirakan

12.    Kurva permintaan sebuah produk akan bergeser ke kanan sebagai akibat adanya ...
a.       Peningkatan harga produksi pabrik
b.      Peningkatan penawaran dari produsen
c.       Peningkatan pendapatan konsumen
d.      Penurunan harga barang distribusi
e.       Peningkatan harga barang komplementer

13.    Jumlah barang atau jasa yang rela dan mampu dibeli oleh konsumen/pelanggan pada berbagai kemungkinan harga selama periode tertentu dengan asumsi faktor-faktor lainnya dianggap tetap (ceteris paribus) adalah ...
a.       Permintaan
b.      Penawaran
c.       Kebutuhan
d.      Supply
e.       Needs

14.    Penjumlahan secara horizontal (semata-mata merupakan gabungan) dari permintaan permintaan individual/pribadi yang ada di pasar tersebu adalah ..
a.       Permintaan pasar
b.      Permintaan individual/pribadi
c.       Permintaan absolut
d.      Permintaan efektif
e.       Permintaan potensial

15.    Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran adalah ....
a.       Biaya produksi, teknologi, harapan produsen, jumlah perusahaan dalam industri, perubahan harga barang substitusi dan komplementer
b.      Biaya produksi, teknologi, harapan Konsumen, jumlah perusahaan dalam industri, perubahan harga barang substitusi dan komplementer
c.       Biaya transportasi, teknologi, harapan produsen, jumlah perusahaan dalam industri, perubahan harga barang substitusi dan komplementer
d.      Biaya produksi, harapan produsen, jumlah perusahaan dalam industri, perubahan harga barang substitusi dan komplementer
e.       Biaya produksi, teknologi, harapan produsen, perubahan harga barang substitusi dan komplementer

Monday, April 13, 2009

Menyambut Lonceng Kematian LPTK

Oleh Iik Nurulpaik

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara moral telah memberikan harapan dan kebanggaan kepada masyarakat profesi kependidikan (khususnya guru). UU tersebut telah mendorong lahirnya spirit baru untuk terus meningkatkan kualitas diri dan martabat profesinya. Terjadi pula tren apresiasi dan minat masyarakat yang semakin baik untuk membidik profesi ini. UU tersebut menggariskan bahwa profesi guru minimal berpendidikan S-1 atau D-4, baik kependidikan maupun nonkependidikan. Keputusan politik ini mengisyaratkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang bersifat terbuka, bukan hanya bagi lulusan dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), melainkan pula dari non-LPTK.

Lalu apa urgensi eksistensi LPTK kalau profesi guru itu pun secara yuridis dan akademik berhak dimasuki oleh mereka yang tidak dipersiapkan di LPTK. Mereka yang berlatar pendidikan dari non-LPTK/nonkependidikan untuk menjadi guru cukup mengikuti pendidikan sertifikasi profesi guru. Kalau demikian, LPTK cukup difungsikan sebagai lembaga sertifikasi profesi guru saja setelah menempuh sarjana bidang ilmu (subject matter) yang relevan. Mengacu pada UU tersebut, lulusan LPTK pun harus mengikuti pendidikan sertifikasi profesi untuk memperoleh sertifikat sebagai pendidik/guru profesional. Kualifikasi profesional melalui perolehan pendidikan akta mengajar (akta IV selama ini) tidak lagi diakui sebagai lisensi profesional guru. Dalam UU itu digariskan, guru wajib memiliki dua hal. Pertama, kualifikasi akademiknya minimal sarjana atau diploma IV setara S-1. Kedua, kompetensi sebagai guru profesional hanya dapat diperoleh melalui pendidikan profesi. Artinya, dapat dikatakan pula bahwa guru yang belum lulus pendidikan profesi adalah guru amatiran. Begitukah?

Sepintas UU tersebut sepertinya memperkuat posisi LPTK, tetapi justru kalau dicermati malah semakin mengaburkan posisi kelembagaan LPTK. Selain itu, bentuk kelembagaan LPTK juga semakin tidak jelas. Pasca-IKIP dikonversi menjadi universitas dengan model wider mandate, pengembangan universitas eks IKIP semakin tidak jelas arahnya. Masing-masing universitas eks IKIP mencari-cari model dan arah pengembangan sendiri-sendiri. Tidak ada kesepahaman pengembangan universitas eks IKIP akan bagaimana, akan seperti apa. Seluruh IKIP (kecuali IKIP Bandung) mengganti nomenklatur fakultas tidak lagi menggunakan "fakultas pendidikan", melainkan mengarah pada nomenklatur "fakultas murni" dalam kelembagaan universitas pada umumnya (seperti FPIPS menjadi FIS/Fakultas Ilmu Sosial, FPMIPA jadi FMIPA, FPTK jadi FT, bahkan dikembangkan FE, dst.). Sementara posisi jurusan/prodi kependidikan/keguruan menjadi bagian dari fakultas murni (nonkependidikan, kecuali di UPI). Dari sisi nomenklatur saja sudah tidak ada kesepahaman. Artinya jelas bahwa arah pengembangan LPTK ini tidak jelas. Bagaimana pula posisi kelembagaan LPTK lainnya yang masih berbentuk STKIP dan FKIP di universitas. Bahkan, kecenderungan ke depan semua universitas eks IKIP hanya akan mengembangkan fakultas murni/jurusan nonkependidikan karena mengacu pada UU guru dan dosen, untuk menjadi guru tidak harus dari LPTK/jurusan kependidikan, dan itu dibenarkan oleh UU. Bahkan bentuk kelembagaan LPTK tidak mesti STKIP, FKIP, atau universitas eks IKIP. LPTK ke depan dapat/akan berbentuk kelembagaan semacam lembaga sertifikasi profesi guru saja, input-nya adalah sarjana-sarjana nonkependidikan. Kalau hal ini terjadi, kita ucapkan selamat datang model baru pendidikan profesi guru.

Selama ini dikenal dua model penyelenggaraan pendidikan guru. Pertama, concurrent model (model seiring), di mana penyiapan calon guru dilakukan dalam satu napas, satu fase, antara penguasaan bidang studinya (subject matter) dengan kompetensi pedagogi (ilmu pendidikan). Model inilah yang dipakai selama lebih dari 50 tahun dalam penyelenggaraan pendidikan guru di Indonesia. PTPG, FKIP, IKIP, SGB, SGA, SPG, SGO, PGA, sebagai bentuk LPTK yang pernah ada di Indonesia menggunakan model ini. Model ini mengasumsikan bahwa seorang calon guru sejak awal sudah mulai memasuki iklim, menjiwai, menyadari akan dunia profesinya. Seorang guru tidak hanya dituntut menguasai bidang studi yang akan diajarkannya, melainkan juga kompetensi pedagogi, sosial, akademik, dan kepribadian sebagai pendidik. Kompetensi tersebut bukan sesuatu yang terpisah, melainkan jadi ramuan komposisi yang khas yang dijiwainya. Kalau guru diasumsikan sebagai petugas profesional, harus disiapkan secara profesional, secara sengaja untuk jadi guru, juga di lembaga yang sengaja dibuat dan dipersiapkan untuk mendidik calon guru. Kritik terhadap model ini, penguasan subject matter (bidang ilmu) dianggap lemah karena perolehan kemampuan bidang ilmu yang diajarkannya dianggap kurang dari sarjana bidang ilmu (murni). Ini dianggap kelemahan dan dinisbahkan sebagai salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya kompentensi guru yang selama ini dipersipkan di LPTK.

Model kedua, consecutive model (pendekatan berlapis). Asumsi yang dipakai dalam model ini menghendaki penyiapan guru dilakukan dalam napas atau rangkaian yang berbeda. Artinya, calon guru sebelumnya tidak dididik dalam setting LPTK. Mereka adalah para sarjana bidang ilmu, kemudian setelah itu menempuh pendidikan lanjutan di LPTK untuk memperoleh akta kependidikan yang selama ini diposisikan sebagai lisensi profesi guru. Model ini menghendaki sarjana dulu di bidangnya kemudian mengikuti pendidikan akta kependidikan sebagai sertifikasi profesi kependidikan. Keunggulan model ini dianggap memiliki penguasaan bidang studi lebih baik unggul, tetapi lemah dari aspek kompetensi ilmu pendidikan (pedagogis), sosial, dan kepribadian sebagai calon guru. Dalam pola ini penyiapan subject matter dengan kompetensi pedagogi, sosial, dan kepribadian adalah hal yang berbeda, bukan desain pendidikan profesional yang terpadu. Melihat semangat UU Guru yang dijadikan rujukan dewasa ini tampaknya consecutive model akan menjadi arah baru model pendidikan guru di Indonesia. Implikasinya LPTK hanya akan difungsikan sebagai lembaga sertifikasi dan universitas eks IKIP (termasuk UPI) harus secara total berubah menjadi universitas biasa, tidak lagi menjadi universitas yang diperluas fungsinya (wider mandate) dengan basis ke-LPTK-an.

Mana yang lebih baik, concurrent atau consecutive. Keduanya memiliki kelebihan dan kelemahan. Bila tafsirnya bahwa profesi guru adalah profesi tertutup, concurrent model yang dijadikan acuannya dengan memberikan penguatan lebih dalam pada penguasaan bidang ilmu (subject matter). Artinya, perguruan tinggi yang berperan sebagai LPTK harus semakin diperkuat dan didorong untuk lebih bagus lagi. Pemerintah pun wajib memberikan perhatian yang tinggi terhadap penyelenggaraan pendidikan guru di LPTK. Sejalan dengan semakin bergengsinya profesi guru maka LPTK akan semakin menjadi perhatian publik dan minat menjadi guru akan semakin kompetitif. Sementara, jika tafsirnya bahwa guru adalah profesi terbuka, terjadi kecenderungan tereduksinya keberadaan LPTK hanya sebagai lembaga sertifikasi profesi guru semakin mendekati kenyataan. Untuk menjadi guru, tidak perlu studi di LPTK. Berlatar belakang perguruan tinggi apa pun (sepanjang bidang studinya relevan) bila akan jadi guru cukup mengikuti pendidikan sertifikasi profesi guru yang diselenggarakan oleh pemerintah di LPTK. Di sinilah keharusan redefinisi dan refungsi kelembagaan LPTK. Yang diperlukan adalah keputusan yang jelas dan tegas dari pemerintah dalam menetapkan model mana yang akan dipilih dalam penyelenggaraan pendidikan guru.

Apakah sosok guru profesional yang memiliki kompetensi pedagogis, sosial, kepribadian, akademik yang andal. Lantas dimana kompetensi tersebut bisa diperoleh, bisa dibentuk, bisa dikembangkan secara profesional. Dalam setting kelembagaan bagaimanakah, apakah di LPTK model IKIP dulu, ataukah dalam model universitas yang dikembangkan dari IKIP (seperti UPI?), apakah dalam setting kelembagaan STKIP ataukah FKIP dalam universitas. Ataukah melalui consecutive model sebagaimana semangat yang terkandung dalam UU guru dewasa ini. Kemudian apa saja syarat-syarat menjadi guru yang diharapkan tadi. Apakah bisa dicapai melalui model concurrent ataukah consecutive. Apakah universitas eks IKIP masih layak di sebut LPTK. Melihat fenomena kelembagaan UPI (sebagai LPTK?) kelembagaan fakultasnya masih menggunakan nomenklatur kependidikan, sedangkan universitas eks IKIP lainnya lebih tegas mengubah kelembagaan fakultasnya dengan fakultas murni/nonkependidikan. Lain halnya jikalau "Universitas Pendidikan Indonesia" hanyalah sebuah nama dari sebuah PT, bukan mencerminkan misi kelembagaan dan fakultas di dalamnya adalah "fakultas murni" maka tidak akan dipandang rancu jika UPI menghasilkan sarjana nonkependidikan. Apakah dibenarkan jika LPTK menghasilkan sarjana nonkependidikan?

Kebijakan pemerintah yang menetapkan profesi guru bisa diikuti oleh sarjana nonkependidikan di satu sisi dan masih dipersiapkannya sarjana kependidikan di LPTK (di samping bentuk kelembagaan LTPK juga tidak jelas) memperlihatkan ambivalensi dan sangat tidak jelasnya penyelenggaraan pendidikan profesi guru. Pemerintah tidak memiliki model pendidikan guru yang jelas untuk mempersiapkan calon guru profesional sebagaimana yang diharapkannya. Demikian pula reformulasi model pendidikan guru tidak jelas arahnya, restrukturisasi kelembagaan LPTK bersifat parsial karena hanya fokus pada kelembagaan IKIP tidak menyentuh STKIP dan FKIP, juga konversi IKIP menjadi universitas tidak jelas arahnya. Kalau kita bertanya, model LPTK yang mana yang benar/yang diharapkan? Apakah model yang dikembangkan seperti UPI (LPTK bukan, universitas murni bukan). Ataukah mengarah dikembangkan jadi ``universitas murni" di mana pengembangan fungsi ke-LPTK-an di bawah kendali fakultas nonkependidikan. Ataukah perguruan tinggi yang secara khusus mempersiapkan sarjana pendidikan tidak lagi diperlukan. Cukup saja dibangun lembaga sertifikasi profesi guru bagi para sarjana apapun yang hendak menjadi guru. Belum jelas jawabnya. Mari kita sambut lonceng kematian LPTK!***

Penulis, dosen/peneliti di Lemlit Universitas Pendidikan Indonesia.

Tuesday, April 07, 2009

Menjalankan software aplikasi tidak harus menginstall dahulu software tersebut, sekarang telah banyak beredar software instant alias software portable. dengan adanya software portable tentunya memiliki banyak keuntungan tetapi juga ada kelemahannya. keuntungannya:
  1. Tidak harus menginstall terlebih dahulu program tsb.
  2. Dengan tidak menginstall terlebih dahulu berarti meringankan beban sistem, sehingga tidak perlu loading program tersebut ketika start up windows.
  3. Mengurangi beban Memory dari system dan juga tidak memakan ruang yang terlalu banyak pada hardisk.
Kekurangannya, biasanya software portable berukuran kecil, sehingga kemungkinan memiliki fitur yang terbatas
kalau anda memerlukan software aplikasi grafis portable silahkan unduh dibawah ini
  1. Adobe Photoshop CS3 Portable Download Euy
  2. Adobe DreamWeaver CS3 9.0. Portable Download Euy
  3. Adobe Ilustrator CS3 Portable Download Euy
Konon, perpaduan antara antivirus PC MAV 2.0 dengan Anti Virus ClamWin bisa melahirkan anti virus yang sangat dahsyat daya basmi-nya terhadap berbagai virus yang ada baik yang lokal maupun Virus dari luar.
mau membuktikan?
silahkan coba unduh anti virus CLAMAV (PC MAV + ClamWin) ini DOWNLOAD ClamMav Euy

Monday, April 06, 2009

Mengunduh sebuah halaman situs internet, apalagi sampai lengkap mulai teks, gambar, video dan semuanya memiliki nilai lebih bagi pengunduh yaitu bisa membuka halaman web tersebut secara offline di mana pun dan kapan pun.  Sebenarnya IDM juga bisa melakukan hal ini tapi ada sofware lain sebagai alternatif yang bisa dicoba, yaitu PAGENEST.

Apakah tertarik menyimpan halaman web atau blog yang anda buka lengkap dengan link-nya atau dengan kata lain mencabut halaman web sampai ke akar-akarnya, caranya?

Caranya adalah install aplikasi pagenest versi 3.27 yang merupakan versi gratis. Tentunya yang namanya versi gratis memilliki keterbatasan untuk itu kalau kita puas dengan software ini kita bisa beli versi berbayar.  di halaman artikel ini sengaja saya tampilkan link untuk mendowload-nya
File installernya cukup kecil hanya 1.77 Mb. supaya downloadnya cepat anda gunakan Internet Download Manager Alias IDM atau bisa memakai program download akselator lain.

Saya tampilkan link donload pagenest, silahkan anda download PAGENEST disini Silahkan Download

Dibawah ini Langkah-langkah menjalankan Pagenest.

Langkah Pertama
Jika aplikasi Pagenest telah di instal di komputer , selanjutnya kita tinggal menjalankanya. Gambar dibawah adalah tampilan awal dari pagenest.


Langkah Kedua
1.        Pada kotak enter a web adress seperti yang ditunjuan oleh panah 1 masukan alamat web atau blog yang akan di download, contoh disini http://ganteung.blogspot.com
2.        klik download


Langkah ketiga
Anda dibawa ke jendela atau kotak dialog pagenest

1.        klik use broadband apabila anda ingin instan tanpa perlu pengaturan manual
2.        Isilah secara manual dengan setting koneksi internet yang digunakan. pengaturan adalah sebagai berikut :
·         Browser Edge : Tool -> Internet Options -> Connection -> LAN Setting (jika memakai proxy).
·         Browser Mozilla Firefox: Tool -> Options -> Advanced -> Network -> Setting
3.        klik OK

Langkah keempat
jika kita meng-cancel kotak dialog atau Jendela welcome to pagenest di atas, kita dapat setting manual dengan menu Options.

Pada jendela atau kotak dialog Options, klik tab General, Kita bisa men-setting Pagenest mengunjungi web site yang akan di-copy beserta link website tersebut kedalam komputer. Coba pilih Internet expolorer (kalau ingin menggunakan web browser internet explorer).

Langkah kelima
Pada jendela Pagenest, klik panah hijau pada menu bar sebelah atas, maka akan muncul jendela atau kotak dialog new site seperti gambar dibawah : 


Isilah dengan data:
1.        Isi dari Address of the site akan muncul otomatis apabila dilakukan pada langkah kedua tersebut diatas yaitu dengan memasukan dengan URL website atau blog yang akan di-copy ke komputer, contohnya halaman dengan alamat :  http://ganteung.blogspot.com (lihat langkah kedua diatas)
2.        klik pilihan category yang kita inginkan
3.        isilakan alamat web untuk mencoba download : contoh : http://ganteung.blogspot.com
4.        Klik select setelah memilih tempat menyimpan file yang dikehendaki.
5.        Klik ok

Langkah keenam
Untuk menentukan kedalaman menyimpan website yang di unduh

1.        Klik Advanced, di jendela ini akan diminta menentukan kedalaman website dihitung dari halaman pertama. Kedalaman 1 adalah halaman itu sendiri. Contoh nya apabila akan menyimpan halaman  blog : http://ganteung.blogspot.com/indeks/ dengan kedalaman 2, sehingga halaman itu ditambah semua link pada halaman juga ikut tersimpan karena merupakan salah satu link di halaman indeks yang berisi daftar seluruh artikel.
2.        Untuk mengatur kedalaman download, dicoba menyimpan 2 halaman seperti pada gambar di bawah pada langkah ketujuh.

Langkah ketujuh

1.        Masukan pilihan parameter ke kotak up to depth of untuk mengatur kedalaman download halaman web
2.        klik next
3.        klik Download dan Akan muncul sebuah jendela downloads status yang dapat di-minimize, seperti pada gambar dibawah pada langkah kedelapan.

Langkah kedelapan
1.        Pada panah 1 di atas terlihat jumlah file yang akan di-download
2.        jumlah file yang siap didownload namun dalam keadaan idle
3.        klik quick pause untuk menghentikan sementara,
4.        klik Pause & Parse untuk menghentikan download dan menyimpan web site tersebut ke komputer.

1.        Pada panah 1 di atas terlihat nama web dan jumlah file yang akan di-download
2.        Jumlah file yang siap didownload namun dalam keadaan idle
3.        klik quick pause untuk menghentikan sementara,
4.        klik Pause & Parse untuk menghentikan download dan menyimpan web site tersebut ke komputer.

Silahkan tunggu beberapa saat proses penyimpanan sedang berlangsung dan setelah itu seluruh isi file website yang di-download dapat di buka secara offline atau tanpa perlu koneksi internet.

Selamat mencoba semoga berhasil.

Media Sosial

Terjemahan

Total Pageviews

Dudu. Powered by Blogger.

Popular Posts

Followers